Partai NasDem Gerakan Perubahan "RESTORASI INDONESIA"

Ideologi dan Restorasi Indonesia

Ideologi sesuatu yang diperlukan namun juga merupakan sesuatu yang sering dinistakan. Sehingga demi kepentingan politik pihak tertentu, baik bagi pihak yang sedang berkuasa maupun bagi pihak yang berada diluar kekuasaan, Ideologi dimanfaatkan sebagai slogan maupun hiasan bibir para elite demi kepentingan politik masing-masing.
dalam suatu sistem,seluruh ideologi yang berlaku disuatu negara dapat dipastikan bersumber pada suatu pandangan hidup atau way of life, yaitu agama atau filsafat.
pada umumnya, agama-agama samawi (Islam, Kristen, dan Yahudi) dan Filsafat tertentu ( Idealisme dan Materialisme) merupakan sumber utama lahirnya konsep pemikiran ideologi.
Ideologi Liberalisme-Kapitalisme yang dikenal sejak perang dunia kedua atau sekarang yang lebih populer dengan sebutan Neolib bersumber pada aliran filsafat idealisme, yang kemudian melahirkan kehidupan individualisme dan pragmatisme dimana sebagian besar kekayaan sumber daya ekonomi dikuasai segelintir pemilik modal.
Sementara itu, ideologi sosialisme, khususnya Marxisme yang merupakan atithesa terhadap Kapitalisme bersumber pada aliran filsafat Materialisme. Dimana pada prinsipnya seluruh kekayaan alam yang merupakan sumber daya ekonomi dikuasai oleh negara.
Namun demikian. Baik Kapitalisme maupun sosialisme memang mengalami penyesuaian dalam implementasi dengan varian-variannya tersendiri, namun tidak mengalami perubahan pada prinsip masing-masing ideologi tersebut.
Adapun negara-negara yang mengakui bahwa negara didirikan atas dasar agama, baik Islam, Kristen maupun Yahudi, pada prinsipnya dalam praktek penyelenggaraan pemerintahannya, pada umumnya mengadobsi pemikiran pemikiran Kapitalis atau sosialis. Seperti negara negara di Amerika Latin, Timur Tengah dan Israel.
PANCASILA
Pancasila disamping diakui sebagai ideologi negara, juga ditetapkan sebagai way of life Bangsa Indonesia. Artinya, bila ingin menjalankan penyelenggaraan pemerintahan secara konsisten, maka sistem pemerintahan baik dalam bidang politik, ekonomi, dll. Harus sesuai dengan prinsip prinsip yang tertulis dalam lima sila itu.
Pada masa Orde Lama, peneyekenggaraan pemerintah lebih beorientasi pada aliran ideologi sosialisme. Dimana hal ini masih bisa diperdebatkan dengan alasan keadilan ekonomi. Selain itu, jalannya sistem politik demokrasi tidak sesuai harapan. Hal ini juga bisa didalami dengan beberapa alasan.
Politik pintu tertutup yang dilaksanakan pada Orde lama mengalami perubahan radikal ketika terjadi peralihan kekuasaan dari Orla ke Orba. Dibawah pemerintahan Soeharto (Orba), pemerintah menjalan open door policy (politik pintu terbuka) terhadap berbagai kepentingan asing (khususnya negara negara kapitalis) di indonesia. Karena itu, secara otomatis sistem perekonomian pada masa itu dijalankan secara liberal kapitalistik.
Pasca Orde Baru. Pintu yang sudah dibuka lebar pada masa Orba, maka pintu dibuka semakin lebar pada Orde Reformasi. Bahkan dapat dikatakan tak ada pintu sama sekali. pad seluruh perangkat hukum dan kebijakan kebijakan ekonomi nasional diserahkan sepenuhnya pada persaingan bebas.
Dalam rangka mengembalikan Indonesia yang mandiri yang sesuai dengan semangat para pendiri negara serta kembali pada Pancasila dan konstitusi, maka perlu dilakukan reformasi dalam segala bidang dan sektor kehidupan.

Nasdem di Jalan Restorasi
Apa itu restorasi? Empat kata kunci untuk menjawabnya, yaitu:
1. Memperbaiki

2. Mengembalikan

3. Memulihkan
4. Mencerahkan
1. Memperbaiki
Apakah yang diperbaiki? Segala sesuatu yang rusak. Hanya orang yang kurang kerjaan memperbaiki yang sudah baik.
Contoh yang rusak:
Sistem pemerintahan kita sistem presidensial, tapi DPR begitu berkuasa sehingga presiden seperti bawahan DPR. Kerusakan ini harus diperbaiki.
Contoh Restorasi:
1.1. Mengangkat Duta Besar merupakan hak penuh presiden, sehingga tidak

perlu mendapat persetujuan dari DPR seperti yang berlaku sekarang ini.
1.2. Mengangkat Kapolri juga merupakan hak penuh presiden, sehingga tidak

perlu mendapat persetujuan dari DPR seperti sekarang ini.
1.3. DPR tidak perlu campur tangan sampai ke anggaran program, bahkan

sampai ke anggaran proyek seperti sekarang ini menyebabkan Badan
Anggaran DPR menjadi sarang maling.
Fungsi budgeting DPR dibatasi hanya pada penyusunan anggaran umum dalam penetapan APBN.
2. Mengembalikan
Apakah yang dikembalikan?
2.1. Yang tidak pada tempatnya dikembalikan ke tempatnya.
Contoh yang tidak pada tempatnya:
Tidak pada tempatnya partai guram mencalonkan orangnya menjadi presiden.
Contoh Restorasi:
2.1.1. Partai yang meraih suara terbanyak yang menjadi presiden.
2.1.2. Partai lain mendukungnya bukan dengan koalisi, bukan dengan politik

transaksi/dagang sapi seperti sekarang ini, tapi dengan kesadaran untuk
menegakkan pemerintahan presidensial yang kuat.
2.2. Tidak pada tempatnya menghamburkan uang rakyat untuk biaya pemilu.
Contoh Restorasi:
2.2.1. Melaksanakan politik ramah biaya dengan membatasi jumlah biaya

pemilu untuk setiap tingkatan.
2.2.2. Bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.
2.2.3. Melaksanakan pemilu langsung presiden dan gubernur secara serentak.
2.2.4. Membenahi keuangan partai, yaitu negara hanya memberi anggaran

kepada partai yang memenuhi PT yang semakin tinggi agar mendukung
sistem presidensial dengan partai sederhana.
2.3. Yang diambil dari Bumi Pertiwi dikembalikan kepada pemiliknya.
Contohnya:
Batubara diambil dan diekspor tanpa mengindahkan kepentingan nasional.

Kita mengekspor batubara, tapi PLN krisis batubara.
Contoh Restorasi:
2.3.1. Mengoreksi berbagai kontrak tambang sehingga memberikan manfaat

sebesar-besarnya bagi rakyat.
2.3.2. Menegakkan kedaulatan laut. Peningkatan anggaran pertahanan

difokuskan pada kemampuan menjaga wilayah laut untuk melindungi
seluruh kekayaan dari pencurian (illegal fishing). Seperti kapal-kapal
patroli cepat.
2.4. Yang hilang disemai kembali.
Contohnya:
Hilangnya rasa malu di kalangan pejabat publik.

Tidak malu korupsi.
Rasa malu itu harus disemai kembali.
Contoh Restorasi:
2.4.1. Hukuman koruptor diperberat minimal 10 tahun penjara.
2.4.2. Tidak boleh ada remisi hukuman bagi koruptor.
2.4.3. Menjadikan sebuah pulau terluar sebagai penjara khusus koruptor.
2.5. Hilangnya gotong royong. Yang berkembang semangat individual.

Gotong royong itu harus ditumbuhkan dan disuburkan kembali.
Contoh restorasi:
2.5.1. Memelopori solidaritas terhadap warga korban bencana dan kemalangan.

2.5.2. Memelopori komunitas percontohan gotong royong di tingkat kecamatan.
2.6. Hilangnya kebangaan nasional.
Contoh restorasi:
2.6.1. Menggalakkan cinta produksi dalam negeri.

2.6.2. Merebut kembali kejayaan anak bangsa di cabang olah raga unggulan
terutama bulu tangkis.
2.7. Hilangnya pemimpin yang berkarakter.
Contoh restorasi:
2.7.1. Partai menyeleksi dengan ketat sehingga hanya orang-orang

berintegritas yang menjadi wakil rakyat.
2.7.2. Partai hanya mendukung orang-orang berkarakter yang menjadi menteri,

kepala daerah, dan pimpinan lembaga negara.
3. Memulihkan
Apakah yang dipulihkan?
Yang sakit disembuhkan dan dipulihkan.
Contoh yang sakit:
Hukum di negeri ini sudah sakit berat.
Contoh Restorasi:
3.1. Harus ada moratorium sekurang-kurangnya selama 5 tahun bagi mantan

polisi, jaksa, hakim, dan anggota DPR untuk menjadi pengacara/advokat.
3.2. Pengacara/advokat yang menjadi anggota DPR harus menutup kantor

firma hukumnya selama menjadi anggota DPR sampai 5 tahun kemudian
setelah tidak lagi menjadi anggota DPR.
3.3. Anggota DPR dilarang dicalonkan menjadi hakim agung.
3.4. Pengadilan Niaga tidak berada di tingkat Pengadilan Negeri seperti

sekarang ini, tetapi dinaikkan di tingkat Pengadilan Tinggi. Hal ini karena
terhadap keputusan pailit tidak berlaku hak banding, tetapi langsung kasasi
ke Mahkamah Agung
4. Mencerahkan
Apakah yang dicerahkan?
Yang suram dicerahkan.
Contoh yang suram:
4.1. Retaknya keutuhan berbangsa dan bernegara.
Contoh Restorasi:
4.1.1. Memasukkan pendidikan multikultural dalam kurikulum.
4.1.2. Menghentikan pemekaran wilayah pemerintahan daerah berbasis

primordialisme.
4.1.3. Hanya presiden dan gubernur saja yang dipilih langsung oleh rakyat.

Bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD.
4.1.4. Menko berbasis wilayah. Menko Urusan Wilayah Barat, Menko Urusan Wilayah Tengah, Menko Urusan Wilayah Timur. Ini

menggantikan menko berbasis bidang yang tumpang tindih.
4.2. Tingkat kemakmuran rakyat yang rendah.
Contoh Restorasi:
4.2.1. Meredistribusi pusat pertumbuhan dengan mendekatkan industri/pabrik

ke bahan baku.
Misalnya:

industri kayu ke Kalimantan. Pembangkit listrik tenaga batubara ke Sumatera dan Kalimantan. Pemotongan ternak dan industri ikutan seperti kulit, ke NTT. Penangkapan dan pengolahan ikan ke Maluku, NTT dan Papua.
4.2.2. Menggelorakan ambisi membangun infrastruktur. Jalan, listrik, air,

telpon, dermaga, bandara harus memiliki grand design yang terpadu dan
ketat. Tanpa infrastruktur jangan bermimpi jadi negara sejahtera. Karena
itu seluruh bentuk korupsi di sektor ini dari perencanaan sampai
pelaksanaan harus dihapus sungguh-sungguh.
4.2.3. Memelopori kampanye dan terwujudnya energi terbarukan yang tidak

berbasis fosil.
4.2.4. Menegakkan kemandirian pangan yang berkelanjutan. Konsep eco

-corporate farming untuk merealisasi agro-industri yang tidak pernah
jelas wujudnya.
4.2.5. Mengubah ukuran kemiskinan, yaitu mencapai Human Development

Index dari 0.600 sekarang menjadi minimal 0.800
4.2.6. Meningkatkan anggaran kesejahteraan sosial (social expenditure)

minimal 5,3% dari GDP.
4.3. Buruknya daya saing anak bangsa di kancah global.
Contoh Restorasi:
4.3.1. Publik yang berpendidikan lebih tinggi. Sekolah gratis sampai sekolah

lanjutan atas.
4.3.2. Menetapkan rasio kursi 40 persen untuk IPS dan 60 persen untuk IPA,

baik di sekolah lanjutan atas maupun di perguruan tinggi.
Hal ini agar lebih banyak menghasilkan anak bangsa yang berkemampuan ilmu dan teknologi yang mampu mengubah kekayaan sumber daya alam yang semula diekspor sebagai bahan mentah menjadi produk akhir.
4.3.3. Menumbuhkan keadaban publik dengan bersetia kepada perkara-perkara

kecil.
Contoh Restorasi:
4.3.3.1. Membuang sampah pada tempatnya.

4.3.3.2. Menjaga dan memelihara fasilitas publik (telepon umum, bak sampah,
trotoar, taman bermain)
4.3.3.3. Patuh antre
4.3.3.4. Tertib berlalu-lintas
5. Penutup
Dari paparan di muka jelaslah restorasi bukan jalan pintas.
Syarat utama restorasi: perubahan mendasar, menyeluruh dan terpadu, melibatkan populasi besar dengan pengerahan energi berpikir yang kuat dan terarah dan berjangka waktu panjang.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.